Breaking News
Loading...
Sabtu, 01 Mei 2010

Fachrul Reza Adung
(disampaikan pada saat screening LK II Tingkat Nasional HMI Cab. Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta)

A.    PENDAHULUAN
Mungkin salah satu perkataan yang sering kita ucapkan pada waktu masih anak-anak (dan mungkin dewasa ini) adalah “saya ingin/minta” makan (Nopirin, 2000). Dari hal yang dianggap “sepele” tersebut kita berpikir bagaimana memperolehnya atau mendapatkannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan ini merupakan salah satu peran Pemerintahan Negara Indonesia dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan mengenai hal untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pemerintah dalam hal ini telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat melalui Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Secara normatif, koperasi merupakan kegiatan bisnis dengan mendayagunakan potensi ekonomi anggotanya. Potensi-potensi anggota ini secara kolektif akan membentuk kekuatan yang besar sehingga bisa dicapai semacam skala ekonomis yang lebih layak dalam berusaha. Dalam prakteknya di Indonesia, pengertian secara normatif ini mengalami sedikit adaptasi dengan masuknya konsep koperasi sebagai bagian dari pembangunan Ekonomi Indonesia. Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UU ini dibuat bertujuan untuk mengatur atau merumuskan tujuan mengenai menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah dan meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Keterpihakan pemerintah mengenai pengaturan penguatan struktur perekonomian Indonesia bisa dikatakan sangat baik bahkan bisa dikatakan merupakan perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya Koperasi merupakan salah satu cita-cita dari Bung Hatta atau lebih dikenal sebagai salah satu proklamator Negeri ini, dimana impian idealistiknya selain tentang kemerdekaan yaitu mengenai hal membangung ekonomi yang bersendikan koperasi di bumi Nusantara, atau menggunakan ungkapan zaman sekarang, menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia (Wahid, 2010).

B.     LATAR BELAKANG
Dalam sistem kehidupan perekonomian didasarkan pada kebiasaan, adat istiadat, tradisi dan agama. Masalah ekonomi dipecahkan dengan menggunakan dasar pola yang telah dijalankan masa lalu. Seperti misalnya, tanah pertanian ditanami tanaman seperti yang masa lalu secara turun temurun. Agama dan kadangkala kekeuatan magis yang menjadi motivasi individu. Bagian yang diterima oleh individu dari proses peroduksi biasanya ditentukan oleh status sosialnya. Tingkat tabungan umumnya rendah, sehingga investasi juga rendah. Akibatnya laju pertumbuhan rendah dan pertumbuhan rendah ini sebagai hasil kebiasaan yang telah berjalan turun-temurun (Nopirin, 2000).
Dalam sistem perekonomian Indonesia yang digunakan adalah sistem komando atau sistem campuran yaitu adanya sistem campur tangan pemerintah dan sistem ejonomi pasar. Sistem pengendalian haraga (Price Control) telah sering dilakukan oleh Indonesia yang pada dasarnya menganut sistem ekonomi pasar. Memang tidak ada suatu sistem yang murni komando dan sistem ekonomi pasar. Indonesia pada dasarnya menggunakan sistem ekonomi campuran, yang sering dikenal dengan sistem Ekonomi Pancasila atau merupakan sistem ekonomi pasar terkendali (Nopirin, 2000).
Secara konstitusional, memang Pemerintahan Indonesia sangat baik dalam mengimplementasi suatu gagasan/ide dalam suatu hal yang mengatur mengenai kesejahteraan rakyat, akan tetapi berdasarkan penerapan dalam lapangan kepada masyarakat sangat lah jauh dari implementasi terapan UU yang telah ditetapkan “dialam nyata”  atau bagai pagang jauh dari api. Namun uniknya, ternyata UKM maupun Koperasi Indonesia selama ini, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembiarkan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, dan UKM. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Global yang “hinggap” di Indonesia dewasa ini, sesungguhnya UKM dan Koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa fundamental ekonomi yang semula diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur, disebabkan oleh pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat, ternyata tidak terealisasi. Pada saat dimana dunia perekonomian Indonesia mengalami keterpurukan. Akan tetapi ada perbedaan yang ganjil dalam hal ini ternyata UKM dan Koperasi malah lebih mampu bertahan dari pada industri-industri yang berskala besar.
Walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, UKM dan Koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas UKM dan Koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya. Menghidupkan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM) bukan pekerjaan mudah. Namun, harus dilakukan, karena tanpa koperasi sebuah pondasi perekonomian Indonesia sehat dan normal yang berdasarkan demokrasi ekonomi tak dapat berdiri dan merupakan cita-cita kemerdekaan para pejuang kemerdekaan.
KOPERASI dan usaha kecil dan menengah (UKM) digembar-gemborkan sebagai pondasi ekonomi rakyat, sekaligus pondasi keuangan negeri ini. Sayangnya, selama ini, kehidupan koperasi dan UKM melorot dari garis pinggang. Tidak kokoh seperti yang digembar-gemborkan oleh pemerintah negeri ini. Sangat minim bantuan pemerintah terhadap koperasi dan UKM. Ini yang perlu dikaji ulang. Selain itu, lembaga yang konsen untuk koperasi dan UKM juga tak dilibatkan ketika ingin membuat konsep pemberdayaan koperasi dan UKM, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Apakah juga dengan pengeluaran kebijakan kementrian koperasi Indonesia mengenai KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang memberikan modal sebesar Rp 5.000.000 kepada setiap masyarakat yang ingin memulai usaha dengan bungan yang rendah, bila dilihat apakah berhasil, jawabanya adalah tidak berhasil, akan tetapi yang terjadi masyarakat masih juga mempercayai bank untuk memberikan kerdit kepada usaha mikro mereka dengan bunga yang relatif lebih tinggi dari pada koperasi. Bank pun melihat peluang tersebut dengan membuka cabang bagian mikro layaknya bagian syariah yang mana promosinya sedang genjar-genjarnya dalam hal tidak adanya mengenai bungga yang dinilai Riba bagi agama Islam.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional. Sebenarnya tujuan dari Koperasi dan UKM dapat terlaksana sebagai pondasi perekonomian Indonesia bila kita mau untuk memberikan suatu sistem informasi yang sangat terstruktur mengenai permasalahan yang harus dihadapi pada era globalisasi ini bukannya melakukan hal-hal yang malah membawa kemunduran dari UKM dan Koperasi tersebut dengan cara persetujuan perdagangan bebas AC-FTA (ASEAN CHINA – Free Trade Agreement) dengan melakukan tersebut malah membawa efek kemunduran dan kehancuran yang menunggu waktunya dan pemerintah pun melakukan pembelaan seperti, agar UKM dan Koperasi dapat meningkat maka perlu ditingkatkannya daya saing perekonomian, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut malah membawa dampak buruk bagi dunia perekonomian Negara ini khusunya UKM dan Koperasi.
Bila dilihat sistem informasi yang digunakan oleh pemerintah ini melalui UU yang selalu diperbaharui untuk UKM dan Koperasi tanpa melihat kebutuhan-kebutuhan masyarakat lapisan bawah, malah seakan-akan memilih kepentingan bagi mereka-mereka “berdasi” para konglomerat-konglomerat. Para ahli seakan pandai, cukuplah dengan strategi sederhana saja biarkan rumusan UUD 1945, dan lain lain itu tetap ditulis diatas kertas saja tanpa pelaksanaan berarti, jangan terlalu serius ditangani, cukup sikap seperti itu, sisanya serahkan pada “mekanisme perekonomian”. Bangsa yang belum siap toh tidak akan mampu mengembangkannya dihadapan perusahaan negara (Wahid, 2010).
Pembangunan koperasi merupakan salah satu program atau kegiatan pembangunan, sehingga pemerintah melakukannya secara top down. Jika dibandingkan dengan perkembangan koperasi di negara-negara lain, terutama negara maju yang bersifat bottom up. Satu hal yang perlu dipahami tentang koperasi, bahwa koperasi tidak mungkin berdiri sendiri tanpa hubungan dengan pihak lain baik usaha negara maupun swasta. Secara internal, koperasi sangat membutuhkan kerja sama dengan pihak lain itu karena keterbatasan kemampuan dalam manajemen, pengelolaan SDM, serta sumber-sumber kemampuan lainnya, seperti modal dan teknologi. Sedang secara eksternal globalisasi sudah keburu berjalan, sehingga koperasi perlu menjalin kemitraan dengan pemerintah (BUMN) dan swasta, sehingga dalam berusaha persaingan bebas yang sehat antarpelaku ekonomi ini bisa terjamin.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan suatu sistem informasi yang mengalami kemunduruan dari era yang katanya globalisasi. Pemerintah malah mengambil cara-cara yang kurang menjawab tantangan era moderenisasi informasi. Pemerintah lebih percaya kepada agen-agen penyuluhan yang belum pasti paham mengenai UKM dan Koperasi dan setelah itu tanpa ada pengawasaan yang pasti dari pemerintahan. Minimnya akses informasi teknologi, modal, pasar, termasuk kualitas menejerial, serta ketrampilan yang membuat UKM dan Koperasi sulit menjawab tantangan Globalisasi, kelemahan koperasi dan UKM terletak pada permodalan, bukan pada kualitas SDM. Tapi, tanpa adanya dukungan kualitas SDM andal, modal yang besar pun pasti habis. Terlebih jika tanpa moralitas, maka modal yang ada bisa hilang begitu saja seperti air di padang pasir. Untuk itu, dengan SDM berkualitas koperasi dan UKM yang baik akan mampu mengatasi masalah modal.  Koperasi dan UKM juga akan dapat mengupayakan modal dengan cara-cara yang baik. Selain itu, pengelola koperasi dan UKM tersebut juga akan menjawab tantangan dalam bisnis dan sebagai pondasi ekonomi Indonesia, serta niscaya mampu pula mengadaptasi tantangan menjadi peluang bisnis yang memiliki daya saing tinggi.

C.    RUMUSAN MASALAH
Koperasi dan UKM sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami masa-masa yang sulit berkembang walaupun perekonomian yang digerakan rakyat dalam bentuk koperasi dan UKM mampu bertahan dan tetap hidup. Penyebab sulit berkembangnya masa depan Koperasi dan UKM adalah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh Koperasi dan UKM melawan badan usaha yang lain. Penyebab lain adalah kelemahan koperasi dan UKM terletak pada permodalan dan juga cara-cara sistem informasi yang mengalami keterlambatan dalam menghadapi era Globalisasi.

D.    PEMBAHASAAN
  1. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman, Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi, Koperasi Produsen adalah koperasi tersebut beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya, Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya, Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

  1. UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yangdilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anakperusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri, perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan, penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.


3.      PEMAHAMAN MASALAH
Untuk menghadapi masalah daya saing yang dimiliki oleh UKM dan Koperasi terhadap menghadapi permasalahan dalam dunia bisnis adalah melakukan jenis UKM yang benar-benar merupakan salah satu hobi kita, karena apabila kita melakukan usaha yang berkaitan dengan hobi kita maka usaha tersebut menjadi manfaat, selain kita mendapatkan kepuasan batin dan juga kita dikarenakan kita melakukan usaha dengan senang (Arimuliarto, 2009). Bila dilihat lebih jauh lagi apabila kita melakuakan kegiatan hal-hal yang berkaitan dengan yang menjadi hoby kita pasti kita akan menjiwai hal-hal tersebut. Bila kita menggemari jenis perdagangan, kita akan dihadapi dengan pilihan Koperasi Pemasaran dikarenakan Koperasi ini menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau apabila kita atau kelompok kita mengadakan kegiatan UKM maka kita dapat membentuk jenis Koperasi Produsen dimana koperasi tersebut beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Jenis UKM-UKM yang akan dijalankan seseuai dengan hoby atau keahlian mungkin akan banyak hal yang akan diperbuat dalam melakukan jenis kegiatan ini.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi. UKM juga tidak jauh berbeda dengan Koperasi permasalahan modal, seharusnya pemerintah bukan menyarankan melalui perbankan untuk mencari kredit dengan bunga ringan untuk UKM, pemerintah harus membentuk suatu badan urusan Usaha Mikro melalui Koperasi  Produsen untuk memberikan kredit tersebut jadi pemerintah dapat mudah mengawasi kredit bagi para pengusaha UKM yang mengajukan kredit dengan bunga yang relatif ringan.
Sistem Informasi yang mesti dirubah dalam UKM dan Koperasi disini adalah bukan dari bawah keatas misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi. Melainkan sistem informasi dari atas ke bawah seperti perubahan yang terjadi pada lingkungan bisnis yang dipengaruhi oleh globalisasi dan perkembangan dunia usaha (Winarno, 2006). Selayaknya Koperasi dan UKM memilki hirarki yang jelas agar dapat mengontrol perkembangan dan kemajuan UKM dan Koperasi. Perkembangan dunia teknologi saat ini sangat berkembang, perkembangan tersebut dimanfaatkan oleh dunia-dunia industri atau dunia usaha saat ini, kita meniru mereka bukan untuk kemunduran akan tetapi untuk kemajuan perekonomian kita yang dijadikan sebagai pondasi perekonomian Negara ini.



E.     Kesimpulan
UKM dan Koperasi memiliki peluang seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan Asia pada umumnya. Kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, memberikan peluang bagi UKM dan Koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai pondasi perekonomian Indonesia.
Untuk menggapai peluang itu dan menempatkan dengan melakukan perubahan mainset pemikiran kita mengenai UKM dan Koperasi, kita dapat melakukan usaha UKM dan Koperasi dengan melakukan usaha yang berkaitan dengan hoby/kegemaran/keahlian. Dalam segi permodalan Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan UKM dan Koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Pemerintah bukan menyarankan melalui perbankan untuk mencari kredit dengan bunga ringan untuk UKM, pemerintah harus membentuk suatu badan urusan Usaha Mikro melalui Koperasi  Produsen untuk memberikan kredit tersebut jadi pemerintah dapat mudah mengawasi kredit bagi para pengusaha UKM yang mengajukan kredit dengan bunga yang relatif ringan. Sistem Informasi yang mesti dirubah dalam UKM dan Koperasi disini adalah bukan dari bawah keatas,  Melainkan sistem informasi dari atas ke bawah seperti perubahan yang terjadi pada lingkungan bisnis yang dipengaruhi oleh globalisasi dan perkembangan dunia usaha. Sistem, praktik dan peraturan-peraturan yang berjiwa kapitalistik-liberal, harus segera dihapuskan, sehingga memberikan keleluasaan bagi koperasi dan unit usaha ekonomi rakyat lainnya dapat berkembang dan tidak ditindas oleh unit usaha yang besar dan kuat.

0 komentar: